Dipolisikan Usai Kritik Tata Kelola Pemerintahan KBB, BALAD Desak Copot Kepala BKPSDM

Kritik tajam yang dilakukan koordinator BALAD kepada Kepala BKSDM Kabupaten Bandung Barat berbuntut pelaporan
Kritik tajam yang dilakukan koordinator BALAD kepada Kepala BKSDM Kabupaten Bandung Barat berbuntut pelaporan ke Polda Jawa Barat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kritik tajam yang dilakukan koordinator BALAD Hasanul Fikri kepada Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung Barat Rega Wiguna, S.STP berbuntut pelaporan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat

Pelaporan ke Polda Jabar tersebut bermula dari sikap kritis koordinator Balad kepada pejabat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat untuk meningkatkan dan membenahi tata Kelola pemerintahan.

Akan tetapi kritik dan masukan tersebut berujung pada pemanggilan dan pemeriksaan Hasanul Fikri yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/914/V/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Mei 2026.

Baca Juga:Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat Desak Pembatalan Pelantikan Pejabat Eselon III Penyaluran Anggaran Pokir Ratusan Miliar di KBB Diduga Tabrak Aturan SIPD, Aliansi Aktivis Siap Laporkan!

Menanggapi kondisi ini, Pembina Aliansi sekaligus Koordinator KIRAB (Koalisi Rakyat Bersatu), Asep Herna menyesalkan sikap dari Kepala BKSDM yang dinilai anti kritik.

Menurutnya, saat ini, kondisi pemerintahan Kabupaten Bandung Barat butuh perbaikan dalam tata Kelola pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan kinerja pelayanan.

Bentuk dari pelaporan tersebut merupakan bukti kepanikan dan matinya etika kepemimpinan. Untuk itu tidak ada pilihan marwah pemerintahan dan psikologis Masyarakat harus diselamatkan.

Adanya pelaporan ke polda Jawa Barat dengan menggunakan pencemaran nama baik adalah langkah yang menabrak prinsip-prinsip dasar demokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 & UU No. 9 Tahun 1998 jelas disebutkan setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Tuntutan dan spanduk aspirasi dengan tulisan ‘’ASN KBB Darurat Moral #Copot Segera Kepala BKPSDM’’ merupakan bentuk ekspresi Masyarakat yang melihat kinerja pemerintahan perlu ada perbaikan.

‘’Ini adalah bentuk ekspresi publik yang sah atas evaluasi kinerja serta integritas pejabat negara,’’ ungkap Asep Herna.

Baca Juga:Ribuan Pelari dari Berbagai Negara Ramaikan POCARI SWEAT Run Lombok 2026 di Sirkuit MandalikainDrive Terapkan Komisi 8 Peren untuk Layanan Roda Dua Sesuai Regulasi Pemerintah

Kritik dalam bentuk tuntutan terhadap kinerja pejabat publik tidak dapat dipidana dengan pasal pencemaran nama baik. Sebab pejabat memiliki ambang batas toleransi (tolerance threshold) yang lebih tinggi terhadap kritik warga.

Masyarakat yang menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyimpangan birokrasi dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diintimidasi melalui sarana hukum pidana.

Sementara itu, Hasanul Fikri dalam keterangannya mengatakan akan mengikuti proses hukum. Selama pemeriksaan di Polda Jabar selama 5 jam telah bersikap koorperatif.

0 Komentar