JABAR EKSPRES – Pemerintah segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengakuan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perpres kini telah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, regulasi tersebut tinggal menunggu penyelesaian sebelum resmi diterbitkan.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya piker tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman dikutip dari ANTARA, Rabu (22/7).
Baca Juga:Dorong Ekonomi Kreatif Daerah, Tenun Siap Tembus Pasar Global Lanjutkan Konsistensi 22 Tahun, DBL Hadirkan Musim Baru Bertema Home of The Dreamers
Perpres ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang mengatur pembagian kewenangan antar kementerian dalam mengelola ekosistem transportasi digital.
Kementerian Perhubungan tetap bertugas mengatur tarif layanan angkutan penumpang, sementara tarif layanan pengantaran barang akan menjadi kewenangan Komdigi.
Di sisi lain, Kementerian UMKM akan berperan dalam mengawasi pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi, melakukan pemberdayaan, serta memberikan berbagai bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi yang nantinya masuk dalam kategori pelaku UMKM.
Maman menegaskan, koordinasi lintas kementerian dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah perusahaan aplikator, antara lain GoTo, Grab, dan Maxim untuk mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan pembagian tarif layanan sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.
“Hasil evaluasi kita positif, namun memang ada beberapa aspirasi teknis nanti akan kita tindak lanjut dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan,” kata Maman.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pihaknya tetap fokus mengawasi implementasi tarif layanan transportasi online, termasuk memastikan pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator berjalan sesuai ketentuan. Aturan teknis mengenai skema tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Baca Juga:Impor Susu Masih 80 Persen, Mentan Buka Peluang Besar bagi Investor Peternakan Sapi PerahBapanas Ajak Pemda untuk Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Dukungan terhadap regulasi baru juga datang dari industri. Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
