Dendam Karena Merasa Dipermalukan, Pria Bunuh Saudaranya di Pasar Caringin

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pria yang melakukan penusukan di Pasar Caringin Blok E Los, kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adnan Mangopang mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial (ET) warga kelurahan Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kab. Bandung.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, tersangka masih memiliki hubungan saudara dengan korban yang bernama Suparman.

“Jadi hari ini kami Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Bacip, telah melakukan pengungkapan kasus pembunuhan yang diawali penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial (ET) terhadap korbannya bernama Suparman,”ujar AKBP Adnan Mangopang, pada saat konferensi pers, di depan gedung Unit Reskrim Polrestabes Bandung, pada Jum’at (19/2).

AKBP Adnan Mangopang juga mengatakan bahwa tersangka melakukan penusukan tersebut akibat merasa sakit hati terhadap korban.

“Jadi yang bersangkutan melakukan pembunuhan tersebut diakibatkan lantaran sakit hati, karena korban sering memposting foto-foto yang bersangkutan di grup keluarga  Nias yang secara adat membuat malu keluarga, dan pelaku dengan korban juga masih ada hubungan keluarga atau istilahnya masih satu marga,”tambahnya.

Sementara itu, AKBP Adnan Mangopang, menyampaikan, kronologis kejadian tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB.

Ia juga mengungkapkan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Polsek se-Bandung Raya untuk menangkap tersangka. Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cimahi.

“Kejadian kurang lebih pukul 5 pagi tadi. Lalu kami melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan teman – teman kita se-Bandung raya, khusunya Polres Soreang dan Polres Cimahi. Dan Alhamdulillah kita mendapatkan informasi dari Polres Cimahi bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan diri di Polres Cimahi,”jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan