Kemendikbud Ubah Kebijakan Dana BOS

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021. Dalam aturan terbarunya, besaran dana BOS antardaerah tidak lagi sama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem mengatakan, mulai tahun 2021 besaran dana BOS Reguler antardaerah tidak lagi sama. Artinya, dana BOS yang diberikan akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T),” kata Nadiem dalam pernyataannya, Jumat (12/2/2021) dilansir dari fin.co.id.

Nadiem menjelaskan, nantinya besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa, dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun, ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. Meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang.

“Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Contoh, Kabupaten Sorong, Papua dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen dari yang selama ini diterima,” terangnya.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbud, Jumeri menambahkan, bahwa kebijakan tersebut adalah, penghitungan indeks peserta didik yang tidak lagi seragam di seluruh Tanah Air.

“Jadi, indeks setiap siswa majemuk, ada daerah-daerah yang karena tingkat kesulitan transportasinya tinggi, atau muridnya sedikit diberi indeks tinggi,” kata Jumeri.

Dengan diberlakukannya model perhitungan baru ini, kata Jumeri, otomatis siswi di daerah 3T berpotensi mendapatkan besaran dana BOS yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang berakses mudah.

“Intinya dengan penghitungan baru ini tidak ada daerah yang dana BOS-nya turun, minimal sama, tapi sebagian besar daerah akan naik,” ujarnya.

Jumeri menuturkan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan. Artinya, jika di suatu wilayah yang membutuhkan lebih banyak akan diberi lebih.

“Di Bandung misalnya, mau beli kertas satu rim mungkin ada yang jual di samping sekolah. Tapi di daerah-daerah terpencil ada yang harus naik perahu dulu baru bisa beli kertas. Maka daerah seperti itu akan diberi indeks tinggi,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan