Hibah Lahan Stadion Bima Kota Cirebon Kepada Yayasan Uswagati Dinilai Cacat Hukum?

BANDUNG – Proyek revitalisasi Stadion Bima Kota Cirebon yang dilakukan Yayasan Uswagati mendapat sorotan banyak pihak. Sebab, lahan proyek itu masih bersengketa dan dinilai cacat hukum.

Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid (ARM) mengatakan, Kementrian Keuangan harus menurunkan tim untuk memberikan pengawasan langsung atas proyek itu.

’’Lahan proyek masih dalam proses hukum seharusnya berstatus quo. Sebab, hibah yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada Yayasan Unswagati dianggap cacat hukum dan bermasalah,’’ujar Mujahid ketika ditemui di Bandung, Rabu, (10/2)

Menurutnya, permasalahannya berawal ketika lahan Stadion Bima merupakan laham milik Pertamina yang di hibahkan kepada Pemerintahan Kota Cirebon dengan luas tanah 161.193 meter persegi. Berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya.

Adapun nilai asset  sebesar Rp.472.945.874.000. Di dalam SK Menkeu dijelaskan, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai Sarana penunjang tugas dan fungsi pemerintah Kota Cirebon sesuai dengan peruntukannya.

Namun, pada kenyataannya, lahan tersebut kembali di hibahkan kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati.

’’Ini tertuang di dalam surat keputusan Wali Kota Cirebon No.593/650-BKD/2020 tentang Persetujuan hibah barang milik Pemerintah daerah,’’ucap dia.

Atas kebijakan itu, Frqon menganggap Wali Kota Cirebon telah berbuat ceroboh dengan menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.

’’Kasus tersebut sudah sangat jelas melanggar ketentuan dan aturan, terlebih proyek tersebut masih terus berlanjut’’cetus dia.

Dia menduga, proses hibah syarat dengan unsur komersial serta diduga kuat banyak memiliki unsur kepentingan.

Pihaknya juga telah menemukan adanya dugaan unsur kerugian negara atas pinjam pakai lahan stadion Bima Kota Cirebon kepada Yayasan Universitas Gunung Jati itu. Terlebih, proses pinjam pakai itu seharusnya memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

’’Ini tidak ada yang masuk PAD, malah lahan tersebut sudah ada bangunan baru yang diduga kuat belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB),’’ujarnya.

Dia menambahkan, Yayasan Unswagati harus menghentikan pelaksanaan proyek itu. Terlebih, lahan proses hibahnya masih belum jelas dan berstatus quo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan