Walah, Pasien Covid-19 di Cimahi Keluyuran

CIMAHI – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi mendapati seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 malah berkeliaran. Padahal pasien tersebut masih menjalani isolasi mandiri.

Pasien yang diketahui berinisial Y (36) asal Kampung Kebon Sari, RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi tersebut seharusnya masih menjalani isolasi mandiri sebab pihak Puskesmas setempat belum mengeluarkan surat selesai isolasi.

“Iya harusnya jangan keluar, harus isolasi mandiri. Informasi dari keluarganya karena sudah merasa sehat jadi mulai bekerja,” kata Lurah Baros, Agus Irwan Kustiawan, Rabu (10/2).

Y diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada 15 Januari lalu, dan seharusnya hingga hari ini masih menjalani isolasi mandiri meski sudah merasa sehat.

Berdasarkan keterangan dari keluarganya, pasien tersebut mulai bekerja di pabrik kerupuk di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Agus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Puskesmas.

“Beliau masih kerja, rencananya sepulang kerjanya nanti kita ke rumahnya lagi ngasih tau yang bersangkutan agar tidak berkeliaran dulu sampai hasilnya keluar,” ujar Agus.

Pihaknya sangat menyayangkan kelakuan pasien tersebut. “Iya harusnya pasien lebih sadar diri, kan kita juga sudah sering sosialisasi kalau masih positif, kontak erat itu harus isolasi,” imbuhnya.

Di Kelurahan Baros, terang Agus, ada 22 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang tersebar di 9 RW dari total 25 RW di kelurahan tersebut. Semua pasien menjalani isolasi mandiri lantaran masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Untuk mencegah agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas, Kelurahan Baros sendiri turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Februari mendatang.

Terpisah, Kepala Puskesmas Cigugur Tengah, Jemi Susetio mengungkapkan kondisi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial Y (36) yang sudah berkeliaran meski belum mendapatkan keterangan selesai isolasi dari pihaknya sehingga seharusnya tidak beraktivitas keluar rumah. “Itu pasien sepertinya bandel, belum dapat surat keterangan selesai isolasi,” tegas Jemi.

Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terang Jemi, isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) cukup 10 hari saja. Sementara Orang Dengan Gejala (ODG) 10 hari ditambah 4 hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan