Kewilayahan Belum Juga Ajukan PSBM

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejauh ini belum menerima usulan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dari kecamatan maupun kelurahan. Sebagaimana diketahui, kebijakan penerapan PSBM diberlakukan secara bottom up (dari bawah ke atas).

“Belum (kewilayahan mengajukan PSBM),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/2).

Diketahui, Pemkot Bandung menetapkan 11 kecamatan menjadi prioritas untuk menerapkan PSBM. “Mereka (kewilayahan) sedang mempersiapkan,” jelasnya.

Adapun 11 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Antapani, Buah Batu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung.

Senada dengan Ahyani, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengungkapkan, sejauh ini belum terdapat satu orang pun camat yang mengajukan PSBM di tingkat kelurahan, RT dan RW serta membuat posko siaga Covid-19 di wilayahnya.

“Belum ada yang mengajukan kan baru kemarin ditandatangan (Perwal) dan perwal ini hampir mirip sama dengan perwal sebelumnya tinggal ada penguatan saja karna ini kan melanjutkan. Untuk posko tak harus di kantor RT/RW bisa juga pakai aula itu tidak apa-apa. Yang pentingnya bukan poskonya yang penting itu manfaatnya,” ungkapnya.

Terkait kriteria bagi wilayah yang akan menerapkan PSBM sebagaimana termaktub dalam Perwal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan PSBM meliputi ditemukan penambahan positif baru secara signifikan.

Terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal, terdapat kasus Covid-19 yang belun stabil, terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19, terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19.

Selain itu, adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan RT-PCR atau Rapid Test Antigen/GeNose serta adanya keterbatasan sumber daya dalam penanganan
Covid-19.

Terkait mekanisme penetapan PSBM, ada beberapa aturan di pasal 4, antara lain (1) Satgas Tingkat Kecamatan melaksanakan:

a. Identifikasi calon lokasi PSBM berdasarkan hasil pelacakan kontak kasus positif, b. Menyampaikan rekomendasi lokasi PSBM yang dapat difasilitasi oleh Satgas Tingkat Kota.

Berdasarkan rekomendasi Satgas Tingkat Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Wali Kota menetapkan PSBM. Untuk Cakupan wilayah PSBM dapat berupa Kelurahan, kampung Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Wilayah yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan