BANDUNG – Aktivitas perekonomian di Pasar Baru (Pasbar) tak kunjung pulih sejak adanya pandemi Covid-19 pada awal 2020 lalu. Bahkan, 60 persen pedagang Pasar Baru dinyatakan tak mampu lagi berjualan.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B), Iwan Suhermawan mengatakan, keadaan aktivitas ekonomi sejauh ini belum menunjukkan perubahan. Terlebih saat adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Januari lalu.
“Kondisi pedagang pasbar sekarang itu belum ada perubahan. Bahkan toko yang tutup semakin bertambah di atas 60 persen. Apalagi dengan diberlakukannya PPKM sangat berpengaruh terhadap kunjungan ke Pasbar,” ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Senin (8/2).
“Rata-rata pengunjung Pasbar itu bukan hanya orang lokalan Bandung, tetapi juga luar daerah dan luar pulau. Jadi sangat berpengaruh dan belum ada perubahan atau peningkatan pengunjung,” sambungnya.
Menurut Iwan, sebelum adanya pandemi Covid-19, kunjungan mancanegara ke Pasbar bisa mencapai 500-1000 orang setiap harinya. Salah satunya para pembeli yang berasal dari Negeri Jiran, Malaysia. Ia menuturkan, negara tetangga tersebut yang sudah melakukan lockdown juga turut berpengaruh.
“Kalau malaysia di negaranya meberlakukan lockdown, jadi sejak April Maret 2020 sudah tidak ada kunjungan dari malaysia sampai sekarang.
Normal kunjungan malaysia 500-1000 orang perhari. Sangat berpengaruh dengan tidak ada mereka,” tuturnya.
Iwan juga mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan para pedagang di Pasbar memutuskan untuk berhenti berjualan. Mulai dari gagalnya keberangkatan ibadah umroh, hingga sistem sekolah daring yang berakibat pada penjualan seragam sekolah.
“Lalu gagalnya keberangkatan umroh itu berpengaruh ke Pasbar, karena Pasbar itu salah satu andalan utamanya jenis dagangannya oleh-oleh haji dan pakaian muslim. Lalu juga sistem belajar daring berpengaruh juga karena seragam tas sepatu dari SD-SMA itu kan biasanya pasar se-Jabar belanja untuk dijual lagi itu dari pasbar,” bebernya.
“Lalu jenis dagangan aksesoris dan souvernir untuk hajatan karena ada pembatasan-pembatasan di keramaian pada akhirnyam berpengaruh juga terhadap Pasbar,” imbuhnya.
Menurut Iwan, Pasbar sudah diperbolehkan beroperasi sejak Juni 2020 lalu. Terpuruknya para pedagang di Pasar berlangsung pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 dan 3.