Polresta Bandung Ungkap Curas di Dua Wilayah

SOREANG – Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan terlihatnya seorang wanita di CCTV sedang melakukan pencurian kendaraan roda dua di warung internet (warnet) di Jalan Raya Gading RT 01 RW 09 Desa Cingcin Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (30/1).

Bermodalkan rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap janda muda berinisial D 17. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, setelah melihat dari rekaman cctv, sehingga pihaknya lebih mudah untuk melakukan penyidikan.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Hendra, diketahui tersangka berinisial D, meski usianya masih dibawah umur, namun tersangka sudah pernah menikah dan statusnya sudah bercerai. Sehingga dikategorikan dewasa. “Korban merupakan pemilik warnet tersebut. Sementara yang tertangkap CCTV adalah satu orang, namun sedang kita kembangkan,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya, Senin (8/2).

Dikatakan Hendra, tersangka D, sebelum melakukan pencurian, Ia (Tersangka) melakukan pemantauan terlebih dahulu di Warnet tersebut, sehingga pelaku mengetahui sistem dan waktu serah terima petugas jaga. Dari situ, lanjut Hendra, pelaku juga mengetahui lokasi penyimpanan kendaraan.

“Modusnya, sekitar Pukul 08.00 pagi, setelah penjaganya keluar, yang tersangka masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar,” kata Hendra.

Berdasarkan keterangan tersangka, ucap Hendra, Ia (tersangka) melakukan aksinya tidak sendirian. Selain itu, kata Hendra, tersangka juga mengaku ada beberapa modus lain yang dilakukan seperti modus meminjam kemudian kendaraannya dibawa lari. Tercatat sudah empat kali tersangka melakukan aksi yang sama. Dan kendaraan yang terakhir dicuri, dipakai sendiri.

“Kerap kali tersangka memberikan keterangan berubah-ubah, namun sudah kita pastikan tadi bahwa memang yang bersangkutan yang mengambil kemudian menggunakan kendaraan tersebut dan kita temukan kendaraan tersebut kepada yang bersangkutan. Sehingga unsur pasal 362 sangat kuat, di mana ancamannya lima tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Hendra pun mengatakan, bahwa Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Baleendah pun berhasil menangkap tiga orang pelaku pembegalan yaitu G 21, P 23, dan R 21.

Hendra menjelaskan bahwa korban Iyus Yusup yang merupakan satpam, dan saat kejadian terjadi saat korban hendak pulang ke rumah usai melaksanakan piket, yaitu tepatnya pada Sabtu (31/1) pukul 04.00 WIB di Jalan Siliwangi Baleendah, Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan