Astaga, Pasien Wisma Atlet dan Perawat Berhubungan Tanpa APD, Begini Kesaksiannya

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sempat viral tangkapan layar berisi percakapan seorang pasien Covid-19 yang diisolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dengan seorang oknum perawat.

Percakapan tersebut bukan percakapan biasa, namun berisi bahasan yang bersifat asusila.

Setelah ketahuan dan viral, pihak RSD Wisma Atlet pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kini JM sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat usai dinyatakan telah negatif Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, mulanya kedua pria tersebut berkenalan di aplikasi khusus penyuka sesama jenis. Kepada polisi, keduanya mengaku saling berkomunikasi dan bertemu di Tower 5 Wisma Atlet, tempat JM diisolasi.

Ternyata, JM (23), pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan oknum perawat tersebut.

“Dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2020 mereka melakukan hubungan sesama jenis. Tenaga kesehatan ini membuka pakaian APD dan dengan tersangka melakukannya di kamar mandi,” kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

Selanjutnya, kedua pria tersebut ternyata kembali melakukan perbuatan terlarang itu. “Mereka melakukan perbuatan yang sama pada tgl 25 Desember 2020. Oknum tenaga medis ini melepas APD lagi,” ujar Hengki, dilansir dari jpnn.

Usai melakukannya sebanyak dua kali, JM mengunggah percakapan asusila sesama jenisnya dengan oknum perawat tersebut ke media sosial.

Polisi menyatakan, motif pelaku menyebarkan percakapan asusila tersebut salah satunya karena ingin mencari eksistensi dan teman main sejenis.

“Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis,” ujar Hengki.

JM akhirnya ditahan karena terbukti menyebar konten asusila sesama jenis itu di media sosial. Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan