Dua Napi di Lapas Belitung Kabur, Ini Dugaan Kronologisnya

BELITUNG – DUA orang narapidana (napi) kasus pencabulan dan penganiayaan, dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan. Mereka dinyatakan kabur oleh pihak Lapas Cerucuk tersebut, Minggu (17/1) kemarin.

Saat ini pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Jajaran Brimob Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung. Setelah kaburnya dua napi laki-laki tersebut, hingga saat ini pihak lapas masih melakukan pencarian.

Kedua napi itu yakni Angga bin Tono (22) warga OKI Sumatera Selatan. Dia merupakan terpidana kasus penganiyaan. Angga divonis delapan tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tahun 2018.

Sedangkan Burhanuddin bin Ma’am (30) warga Lilangan, Gantung, Kabupaten Beltim. Dia merupakan terpidana kasus perlindungan anak. Burhanuddin divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tahun 2019.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit membenarkan kaburnya dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Saat ini pihaknya fokus untuk melakukan pencarian terhadap narapida itu.

“Kita sudah Koordinasi dengan Instasi terkait. Seperti Polres Belitung, dan juga dibantu Sat Brimob Polda Bangka Belitung,” kata Romiwin seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup), melalui siaran pers kepada sejumlah wartawan.

Romiwin menjelaskan, pelarian narapidana tersebut berawal dari ditemukan sandal dan jejak kaki di Belakang Aula Lapas sekitar Pukul 11.00 WIB. Setelah dinilai ada yang mencurigakan, akhirnya petugas melakukan penghitungan.

Hingga akhirnya petugas menemukan dua orang yang tidak ada di kamarnya. Yakni Angga dan Burhanuddin. Lantas, dilakukan pencarian dan pihak Lapas menyatakan keduanya kabur. “Keduanya diduga kabur saat pembagian makan. Sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini kita masih berupaya untuk melakukan pencarian,” pungkasnya. (kin/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan