JAKARTA – Massa dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan beberapa kelompok lain bakal melakukan aksi 1812 pada Jumat (18/12) besok.
Mereka menuntut supaya Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengeluhkan kelompok massa tersebut yang mengintervensi kasus hukum supaya Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan. Tapi hukum tidak boleh ada intervensi apapun.
“Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya,” ujar Arteria Dahlan, Kamis (17/12).
Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Sehingga sudah sepatutnya Rizieq Shihab menjalani saja proses hukumnya tersebut.
“Habib Rizieq ini kan panutan harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia. Sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
“Ini kan Rizieq mempertangung jawabkan kesalahannya. Ini kan harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat,” tambahnya.
Arteria mengetahui Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.
“Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Arteria berujar, boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.
“Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa,” tuturnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (*)