Sah! Pekerja yang Tak Libur pada 9 Desember Berhak Dapat Uang Lembur

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menandatangani edaran yang resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ia mengingatkan pekerja berhak atas upah lembur apabila tetap masuk kerja pada tanggal tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).

Edaran Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Ia menegaskan, pekerja yang masuk kerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” tambah Ida.

Ia juga mengingatkan pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Ketetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (riz/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan