JAKARTA – Keterlibatan anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab wajar-wajar saja dan tidak menyalahi aturan. Fungsi TNI bisa dimanfaaatkan untuk segala hal demi keamanan dan ketertiban bersama.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan sebenarnya TNI sering terlibat menyukseskan banyak kegiatan, termasuk penanganan Covid-19. Jadi, dia tidak heran kalau TNI ikut-ikut membersihkan atribut Rizieq Shihab di ruang publik.
“Ini kan sinergi TNI untuk penanganan ketertiban umum biasa. Tidak menyalahi fungsi TNI ini,” kata Bobby kepada wartawan, Minggu (22/11).
Keterlibatan TNI menurunkan baliho Rizieq mendapat sorotan, karena itu dinilai menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Namun TNI bukan tanpa alasan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Rizieq Shihab atas perintahnya. Sebab setelah sempat diturunkan Satpol PP, baliho Rizieq dipasang lagi. Karena itu anggota TNI bergerak.
Bobby mengaku mendukung keputusan Pangdam. “Intinya saya mendukung yang dilakukan TNI untuk membantu Satpol PP dalam hal ketertiban umum. Kalau sudah diturunkan kemudian dinaikan lagi, pasti polisi dan TNI juga turun,” ujar Bobby.
Bobby menuturkan, pemasangan baliho ada aturannya. Tidak bisa serta merta memasang baliho besar di ruang publik. “Harus bayar pajak, harus ada izin,” katanya.
Bobby meminta kepada masyarakat jangan ada pandangan kalau TNI sedang melakukan operasi militer. Karena apa yang dilakukan TNI hanya penertiban biasa.
Ia juga berpesan kepada Rizieq Shihab jika membuat acara tetap mematuhi protokol kesehatan. Di masa pandemi Covid-19 sudah seharusnya peserta acara dibatasi jumlahnya.
“Mau menyelenggarakan acara ya ikuti aturannya. Kalau 50 orang, ya 50. Tidak ada hak asasi yang dilanggar, tapi sama-sama patuh. Tidak ada yang melarang kecintaan masyarakat kepada ulama,” tuturnya.
Dukungan kepada TNI juga disampaikan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Menurut dia, TNI sebagai alat negara berhak menertibkan pelanggaran-pelanggaran, termasuk pemasangan baliho Rizieq Shihab di tempat umum.
Lestari menegaskan penurunan baliho Rizieq yang dilakukan TNI dalam hal membantu pemerintah daerah tersebut telah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.