NGAMPRAH – Mulai tahun 2021 mendatang, dalam penyusunan perencanaan dan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin menjelaskan, SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat.
“Ini sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Asep usai sosialisasi SIPD dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan, Rabu (18/11).
Ia menambahkan, aplikasi SIPD tersebut sebenarnya berfungsi sebagai alat bantu dalam penyusunan RPJMD, Renstra, RKPD, RKPD Perubahan, KUA/PPAS Perubahan, APBD, dan APBD Perubahan.
“Semuanya agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” katanya.
Alat bantu tersebut juga akan menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara pelaksanaan perencanaan serta anggaran. Selain sebagai alat bantu, SIPD juga akan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
“Aplikasi SIPD itu juga bakal menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efesien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.
Data yang diinput ke SIPD kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. Di samping itu, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah. “Data dan informasi ini memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di daerah,” tandasnya. (mg6)