JABAR EKSPRES — Jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdata di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 400. Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memilih mengedepankan jalur hukum dan pembinaan dalam menyikapi isu dugaan pungutan liar yang melibatkan sejumlah ormas.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan bahwa pencabutan legalitas ormas tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap tindakan, menurutnya, harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum. Karena pencabutan itu tidak bisa serta-merta, harus melalui proses-proses hukum,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Trenggiling yang Biasa Dijual OnlineNestapa Banjir Cigudeg Memaksa Pedagang Cuanki Pulang Kampung
Ia menambahkan, pemerintah tidak dapat bertindak hanya berdasarkan asumsi atau penilaian subjektif terhadap organisasi tertentu. Seluruh langkah harus mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang sah.
Sebagai langkah antisipasi, Kesbangpol berencana meningkatkan pembinaan melalui forum komunikasi rutin dengan para ormas. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah akan menegaskan kembali peran dan fungsi ormas sebagai mitra dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kita akan mengumpulkan secara berkala, nanti akan kita sampaikan terkait tugas dan fungsi ormas yang seharusnya membantu pemerintah dalam pembangunan,” jelasnya.
Selain forum komunikasi, Kesbangpol juga menyiapkan kegiatan Jambore Ormas guna memperkuat kebersamaan sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Kita akan gelar Jambore Ormas supaya yang penting kita guyub dulu. Ketika sudah saling kenal dan akrab, pasti ada keengganan untuk konflik. Pikiran kita seperti itu,” tandasnya. (DZIHAR)
