JABAR EKSPRES – Wacana PPN jalan tol kembali mencuat dan berpotensi menjadi kebijakan baru mulai tahun 2028.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dikabarkan tengah menyiapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak nasional.
Rencana tersebut masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 dan menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga:Brock Lesnar Pensiun usai Dikalahkan Oba Femi di WrestleMania 42KPK Bongkar 8 Potensi Korupsi di Program Makan Bergizi
PPN Jalan Tol Ditargetkan Rampung pada 2028
Dalam dokumen perencanaan yang beredar, pemerintah menargetkan penyusunan mekanisme pemungutan PPN jalan tol selesai pada tahun 2028.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak demi sistem perpajakan yang dinilai lebih adil dan berkelanjutan.
Selain jalan tol, regulasi tersebut juga akan mencakup Pajak karbon, Penyempurnaan pajak transaksi digital luar negeri, Penyesuaian kebijakan penerimaan negara lainnya.
Bukan Wacana Baru, Pernah Muncul pada 2015
Rencana mengenakan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa.
Namun saat itu penerapan ditunda karena mempertimbangkan iklim investasi dan potensi penolakan masyarakat.
Kini, setelah lebih dari satu dekade, wacana tersebut kembali muncul di tengah kebutuhan fiskal negara yang semakin besar.
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah kembali mendorong wacana PPN jalan tol, antara lain:
1. Menambah Penerimaan Pajak
Pemerintah membutuhkan sumber pendapatan baru untuk menjaga stabilitas anggaran negara.
2. Pembangunan Infrastruktur Besar
Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.
3. Perluasan Basis Pajak
Baca Juga:Platform Investasi Saham Amerika Ramah Untuk PemulaHUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana
Objek pajak baru dinilai penting agar beban penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada sektor lama.
Apakah Tarif Tol Akan Naik?
Hingga saat ini belum ada rincian resmi soal skema tarif jika PPN jalan tol benar diterapkan.
Namun secara umum, apabila pajak dikenakan pada jasa jalan tol, maka ada kemungkinan tarif yang dibayar pengguna akan mengalami penyesuaian, tergantung formulasi pemerintah nantinya.
Karena itu, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar masyarakat dan pelaku usaha logistik.
Jika diberlakukan, PPN jalan tol bisa berdampak pada Biaya perjalanan harian pengguna tol, Ongkos distribusi barang, Tarif logistik nasional, dan Harga kebutuhan pokok bila distribusi ikut terdampak.
