CIMAHI – Masalah pencemaran limbah yang dilakukan sejumlah perusahaan/pabrik sejauh ini belum bisa tersentuh hukum. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyatakan belum siap mengajukan gugatan secara mandiri.
Pelaksana Kepala DLH Kota Cimahi Mochammad Ronny beralasan, DLH Kota Cimahi memiliki sejumlah keterbatasan. Di antaranya belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang ideal, dari mulai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga tim ahli. Ditambah persoalan anggaran terbatas.
“Itu kan banyak, PPLH, PPNS, tim ahli. Untuk mendatangan tim ahli, untuk mengadakan tahapan mediasi itu butuh. Nah, kita belum siap untuk melaksanakan itu,” kata Ronny saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (22/10).
Dia mengatakan, kasus pelanggaran pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang dilakukan PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI). Kemudian ada empat perusahaan lainnya yang akan digugat sebab melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebab DLH Kota Cimahi belum memiliki perangkat yang disebutkan, akhirnya kasus pencemaran tersebut dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk kemudian dilakukan gugatan di Pengadukan Negeri (PN).
Adapun tugas DLH Kota Cimahi dalam hal ini, lanjut Ronny, baru sebatas melakukan pengawasan. Kemudian jika ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi. Dari mulai teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah.
Apabila perusahaan tak menggubris sanksi tersebut dengan melakukan perbaikan, maka pihaknya akan melaporkannya ke KLHK RI untuk ditindaklanjuti apakah masuk ranah pengadilan atau diluar ranah pengadilan.
“Kementerian relatif lebiih siap karena perangkat-perangkatnya itu sudah ada di sana,” ucapnya.
Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran serupa, lanjut Ronny, setiap tahun pihaknya selalu melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melakukan ketentuan-ketentuan sesuai aturan. Seperti memanfaatkan Intsalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kemudian perusahaan harus kembali melihat dokumen lingkungan (ijin, rekomendasi) yang isinya ada janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan,” tandasnya. (mg4/yan)