Warga RW 11 Tamansari Kembali Dapatkan Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan

“Iya betul. Kita tidak tahu punya siapa, makanya ditempel di situ (suratnya). Makanya disebutkan di surat, pemilik bangunan itu,” jelasnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (15/10).

Ia mengatakan penempelan surat tersebut atas permintaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung.

“Itu sebetulnya kita penertiban dari SP 1-3 sudah selesai bulan Desember kemarin. DPKP3 minta kepada Satpol PP untuk ditertibkan. Kita etikanya memberikan pemberitahuan supaya membongkar sendiri,” ungkapnya.

“Cepat atau lambat akan dirubuhkan. Tapi kita beri kesempatan dia (pemilik bangunan) untuk merubuhkan,” tandasnya. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan