“Iya betul. Kita tidak tahu punya siapa, makanya ditempel di situ (suratnya). Makanya disebutkan di surat, pemilik bangunan itu,” jelasnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (15/10).
Ia mengatakan penempelan surat tersebut atas permintaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung.
“Itu sebetulnya kita penertiban dari SP 1-3 sudah selesai bulan Desember kemarin. DPKP3 minta kepada Satpol PP untuk ditertibkan. Kita etikanya memberikan pemberitahuan supaya membongkar sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga:Kadinsos Jabar Serukan Jika Ada Pemotongan Uang Bansos Silahkan Laporkan!Di Masa Covid-19, Sinyal UMK 2021 Masih Gelap
“Cepat atau lambat akan dirubuhkan. Tapi kita beri kesempatan dia (pemilik bangunan) untuk merubuhkan,” tandasnya. (mg7/yan)
