APBD Perubahan Tasik Disepakati, Tambahan Fiskal Didorong ke Infrastruktur Publik

Bupati Cecep Nurul Yakin saat menerima berita acara hasil Raripurna DPRD dengan agenda penetapan APBD Perubaha
Bupati Cecep Nurul Yakin saat menerima berita acara hasil Raripurna DPRD dengan agenda penetapan APBD Perubahan 2026/Foto: Humas Pemkab
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tambahan ruang fiskal dalam APBD Perubahan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 tidak akan dibiarkan mengendap sebagai angka di atas kertas. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengarahkannya untuk memperkuat pembangunan yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Cecep seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (10/9/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Cecep hadir bersama Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi.

Baca Juga:Trinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim LaluPenabur Cirebon Incar Gelar Juara, Defense Jadi Fokus Utama di DBL West Java-East

Cecep mengatakan, tambahan kemampuan fiskal daerah pada APBD Perubahan 2026 akan diprioritaskan untuk belanja yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

“Adanya tambahan kemampuan fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026 kita gunakan untuk memperkuat belanja infrastruktur publik yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Cecep.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah pembangunan sarana olahraga berikut fasilitas pendukungnya.

Tak berhenti di situ, pemerintah daerah juga mengarahkan anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan kawasan sarana olahraga dengan kompleks pemerintahan daerah.

Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan tambahan fiskal tidak hanya terserap untuk kebutuhan administratif, tetapi juga menghasilkan pembangunan yang terlihat dan digunakan masyarakat.Namun, ruang fiskal tambahan tersebut tidak sepenuhnya dapat digelontorkan untuk pembangunan fisik.

Sejumlah kewajiban pemerintah daerah tetap harus diamankan. Di antaranya pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu, kewajiban perpajakan atas belanja pegawai, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), hingga dukungan terhadap program prioritas nasional yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.Program Sekolah Rakyat dan Sekolah Nasional Terintegrasi juga masuk dalam dukungan APBD Perubahan 2026.

Di tengah ancaman perubahan iklim, pemerintah daerah turut memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan yang dapat kembali mengganggu kebutuhan masyarakat.Cecep menegaskan, APBD Perubahan tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen untuk menambah proyek pembangunan.

Baca Juga:Drawing DBL West Java-East 2026 Rampung, 54 Tim Kini Tahu Lawan PerdanaCharets Bandung Andalkan Generasi Baru untuk Pertahankan Takhta

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki sejumlah kewajiban yang harus tetap dipenuhi agar pelayanan dasar tidak terganggu.

“Perubahan APBD Tahun 2026 tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang memastikan kewajiban pemerintah daerah terpenuhi, pelayanan dasar tetap berjalan, dan masyarakat mendapatkan perlindungan serta pelayanan yang semestinya,” tegasnya.

0 Komentar