JABAR EKSPRES – Di tengah ancaman penutupan dapur SPPG yang tak memenuhi standar, sebanyak 76 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, SLHS menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, dr. Lia Nurliana, mengatakan dari total 250 SPPG yang berada di wilayah Bandung Barat, baru 174 dapur yang telah mengantongi SLHS. Sementara 76 SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan.
Baca Juga:APBD Perubahan Tasik Disepakati, Tambahan Fiskal Didorong ke Infrastruktur PublikTrinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim Lalu
“Yang sudah mendapatkan SLHS ada 174 dari 250 SPPG. Sisanya 76 masih berproses,” kata Lia di Ngamprah, Jumat (11/9/2026).
Lia mengatakan, Dinkes KBB terus memantau proses pengurusan SLHS tersebut. Pengelola SPPG yang belum memiliki sertifikat dipanggil untuk mengetahui perkembangan pengajuan sekaligus kendala yang dihadapi.
“Kami terus pantau dan follow up. Masing-masing SPPG kami panggil, kami desk, kami tanyakan sudah sampai mana prosesnya dan apa kesulitannya,” ujarnya.
Menurutnya, Dinkes akan membantu pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam proses pengurusan. Namun, kewajiban memenuhi standar higiene dan sanitasi tetap harus dipenuhi.
“Kalau ada kesulitan, kita bantu. Tetapi standar dan persyaratannya tetap harus dipenuhi,” tegas Lia.
Ia menekankan, SLHS bukan sekadar dokumen pelengkap untuk menjalankan program MBG. Sertifikat tersebut berkaitan dengan kelayakan dapur dalam mengolah makanan yang akan dikonsumsi masyarakat.
“Ini bukan hanya masalah sertifikat. Yang paling penting makanan yang diproduksi itu aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Baca Juga:Penabur Cirebon Incar Gelar Juara, Defense Jadi Fokus Utama di DBL West Java-EastDrawing DBL West Java-East 2026 Rampung, 54 Tim Kini Tahu Lawan Perdana
Karena itu, Lia meminta pengelola SPPG segera menyelesaikan proses pengurusan SLHS agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai programnya berjalan, tetapi keamanan makanannya tidak diperhatikan. Selain gizinya, makanan yang diberikan juga harus aman,” ujarnya.
Lia menyebutkan, proses rekomendasi SLHS di tingkat Dinkes KBB memiliki batas waktu sekitar 20 hari setelah persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi.
“Untuk proses rekomendasi sertifikat SLHS batas waktunya 20 hari,” sambungnya.
