DPRD Jabar Tolak Perubahan RPJMD 2025–2029, Dinilai Belum Ada Dasar Substantif

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berpidato saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berpidato saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (11/9/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat menolak rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penolakan tersebut didasari penilaian bahwa belum terdapat alasan substantif yang cukup untuk mengubah dokumen perencanaan pembangunan tersebut.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (11/9/2026), setelah diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rencana perubahan RPJMD.

Perwakilan Pansus, Budi Mahmud Saputra, menjelaskan bahwa pembahasan rencana perubahan RPJMD 2025–2029 diawali pada 18 Agustus 2026. Saat itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengajukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Baca Juga:APBD Perubahan Tasik Disepakati, Tambahan Fiskal Didorong ke Infrastruktur PublikTrinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim Lalu

Salah satu usulan yang dimasukkan adalah pembahasan Raperda tentang Perubahan RPJMD 2025–2029. DPRD kemudian menindaklanjutinya melalui perubahan Propemperda serta pembentukan pansus untuk membahas rencana perubahan tersebut.

Pembahasan dilakukan selama beberapa hari hingga akhirnya Pansus menyampaikan hasilnya dalam rapat paripurna.

Dalam hasil pembahasannya, Pansus menilai perubahan RPJMD harus memiliki dasar kebutuhan substantif yang jelas, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan dokumen perencanaan tersebut tidak semestinya dilakukan hanya karena adanya kebutuhan penyesuaian instrumen pembiayaan pembangunan.

Pansus juga menilai rencana pinjaman daerah tidak secara otomatis mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan RPJMD.

“Rencana pinjaman daerah tidak serta-merta memerlukan perubahan RPJMD, sepanjang digunakan untuk mendukung program dan pembiayaan kebijakan yang telah tercantum dalam RPJMD beserta pembiayaannya,” jelasnya.

Politikus PAN tersebut melanjutkan, pemerintah daerah tidak dapat menjadikan rencana pinjaman sebagai dasar untuk memasukkan program baru di luar RPJMD tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan mengenai perubahan dokumen perencanaan pembangunan.

Selain itu, Panitia Khusus XVII juga telah mencermati surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 8 September 2026 yang menyampaikan tanggapan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana perubahan RPJMD 2025–2029.

Baca Juga:Penabur Cirebon Incar Gelar Juara, Defense Jadi Fokus Utama di DBL West Java-EastDrawing DBL West Java-East 2026 Rampung, 54 Tim Kini Tahu Lawan Perdana

Surat Gubernur tersebut mempertegas bahwa rencana pinjaman daerah tahun 2026 yang tidak berimplikasi pada penambahan program baru tidak memerlukan perubahan RPJMD tahun 2025–2029.

“Jadi tidak terdapat dasar substantif yang memadai untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Tahun 2025–2029 pada saat ini,” katanya. (son)

0 Komentar