Warga RW 11 Tamansari Kembali Dapatkan Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan

BANDUNG – Warga RW 11 Tamansari mengaku kembali menerima Surat Peringatan (SP) pembongkaran bangunan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Surat bernomor HK.09.02/1264-Satpol.PP/X/2020 tersebut diterima pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut salah satu warga Tamansari Eva Eryani Effendi mengatakan, SP tersebut ditemukan Warga RW 11 Tamansari menempel pada bangunan gudang penyimpanan barang warga.

“SP tersebut ditujukan pada Pemilik/Penanggung Jawab Bangunan di Kawasan Jl. Kebon Kembang RW 11 Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan,” ujar Eva saat konferensi pers di Reruntuhan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (15/10).

Menurutnya, poin-poin dalam SP Pembongkaran Bangunan tersebut meliputi, pernyataan terkait lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung, lokasi yang ditempati akan didirikan Bangunan Rusunawa & Sarana Pendukungnya yang telah memiliki SIMB No. : 503.640/1577.20/DPMPTSP Tanggal 23 September 2020.

Selain itu, dalam SP tersebut juga dikatakan agar warga RW 11 Tamansari segera membongkar bangunan yang didirikan di Kawasan Jl. Kebon Kembang RW 11 Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan dan meninggalkan lokasi tersebut. Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam ternyata tidak melaksanakan sebagaimana surat dikatakan, maka Pemkot Bandung akan melaksanakan tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Eva mengatakan, datangnya SP Pembongkaran Bangunan tersebut membuat Warga RW 11 Tamansari Bandung menjadi sangat cemas dan khawatir akan adanya penggusuran paksa dan kekerasan aparat Kota Bandung lagi.

“Ada kejanggalan dalam Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) Rusunawa tersebut. Pertama, klaim asset kepemilikan lahan dari Pemkot Bandung yang telah jelas ditolak oleh BPN Kota Bandung pada November 2018. Kedua, BPN Kota Bandung menyatakan bahwa tanah di Tamansari masih dalam sengketa/konflik,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga yang didampingi PBHI Jawa Barat dan solidaritas sudah melakukan audiensi dengan Sekda Bandung (24/07/2020) dan Walikota Bandung (30/07/2020).

Dalam audiensi itu telah disepakati bahwa: dilakukan penghentian pembangunan rumah deret Tamansari untuk sementara, sebelum clear and clear sengketa/konflik tanahnya. Namun, fakta di lapangan malah sudah dilakukan percepatan kegiatan pembangunan rumah deret mulai tanggal 29/10/2020.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan adanya penempelan surat tersebut oleh petugas Satpol PP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan