JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Dalam perubahan anggaran tersebut, Pemprov Jabar mencantumkan rencana penerimaan pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun.
Raperda Perubahan APBD 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut hadir langsung dalam rapat tersebut.
Baca Juga:Trinitas Bandung Targetkan Final DBL West Java-East, Perbaiki Titik Lemah Musim LaluPenabur Cirebon Incar Gelar Juara, Defense Jadi Fokus Utama di DBL West Java-East
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp27,8 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp30,8 triliun.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,5 triliun, meningkat signifikan dibandingkan anggaran awal yang hanya sebesar Rp380 miliar.
Salah satu sumber penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari rencana pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun yang akan diajukan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Meski telah dicantumkan dalam Perubahan APBD, Dedi menegaskan bahwa pinjaman tersebut hingga saat ini belum direalisasikan. Menurutnya, pencantuman angka Rp3,4 triliun diperlukan untuk memenuhi ketentuan dan proses administrasi penganggaran.
“Masih wait and see. Secara prosedur administrasinya kami penuhi, tapi pinjaman dilakukan atau tidak itu nanti lihat perkembangan keuangan. Jadi angka Rp 3,4 triliun pinjaman itu sampai hari ini belum ada pinjaman,” katanya.
Dedi menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat Pemprov Jabar membuka opsi pinjaman daerah. Salah satunya adalah adanya koreksi terhadap pendapatan daerah, antara lain akibat peralihan penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang berdampak terhadap penerimaan pajak kendaraan.
Selain itu, transfer atau bagi hasil dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya diterima juga menjadi salah satu pertimbangan.
Baca Juga:Drawing DBL West Java-East 2026 Rampung, 54 Tim Kini Tahu Lawan PerdanaCharets Bandung Andalkan Generasi Baru untuk Pertahankan Takhta
“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, dengan harapan bagi hasil pajak ini bisa juga dibayarkan di bulan Oktober, November, atau Desember. Kalau kemudian nanti di perjalanan ternyata ada dana masuk, kan nggak ada masalah (tidak jadi pinjam. Red),” tuturnya.
Menurut Dedi, opsi pinjaman tersebut bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Apabila penerimaan dari pemerintah pusat terealisasi sesuai harapan, Pemprov Jabar dapat mempertimbangkan kembali rencana pinjaman tersebut.
