Jangan Biarkan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik pada Pilkada

“Jadi kalau bicara kewenangan dan program potensi penyimpangannya itu tidak hanya dari bansos saja. Tetapi dimensi lainpun terkait kewenangan dan program bisa saja dijadikan media kampanye terselubung,” katanya.

Iapun menjelasakan, program pemerintah tentang himnauan menggunakan masker, kemudian progam lainnya terkait pencegahan covid-19 dari tingkat Desa sampai RT pun rawan.

“Jadi sebetulnya lebih pada adanya larangan UUD 10 tahun 2016 yang pada intinya dilarang program kewenagan menguntungkan salah satu calon. Jadi bansos itu bagian dari yang dilarang. Kaitan dengan bansos diturunkan atau tidak ranah kenangan gubernur,” jelasnya

Kita sih lebih pada bansos itu disimpangkan atau tidak. Misalnya Gub menurunkan bansos, tetapi secara normatif ditempuh maka itubtidak menjadi pelanggaran.

Zaki menerangkan, jika ditemukan ada bansos disalahgunakan untuk kepentingan calon tersebut maka akan menjadi temuan pelanggaran sebagaimana pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 dengan sanksi bagi petahana itu pembatalan sebagai calon bagi KPU.

“Kita sih lebih pada bansos itu disimpangkan atau tidak. Misalnya Gubernur menurunkan bansos, tetapi secara normatif ditempuh maka itu tidak menjadi pelanggaran,” terangnya.

Iapun mengaku, terus berupaya menggalakan pengawasan. Sehingga bisa mencegah adanya penyelewengan bantuan-bantuan yang diduga merupakan kampaye terselubung.

“Dimasa awal covid-19 terjadi seperti dicianjur, karawang kita sudah melakukan pencegahan adanya bantuan-bantuan yang diduga mepakan an kampanye terselubung. Dan pencegahan kami efektif sehingga program tersebut tidak dilanjutkan,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan