CIMAHI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi rencananya akan memasukan para tenaga kerja asing (TKA) ke dalam kelompok penarikan restribusi.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan, sejauh ini pekerja asing di KCIC belum ditarik retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebab mereka bekerja di dua wilayah dan kewenangannya di pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.
“Kita sedang melobi KCIC. Kalau itu masuk mungkin nambah 20 orang. Mudah-mudahan tahun depan jadi bertambah,” kata Uce, Kamis (17/9).
Jika sudah masuk daftar membayar retribusi, ungkap Uce, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cimahi.
Uce menyebutkan, pencapaian realisasi retribusi dari IMTA pekerja asing cukup memuaskan meski perekonomian sempat terpuruk setelah munculnya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Tercatat dari target Rp. 326.250.000, tercatat realisasinya hingga saat ini sudah mencapai Rp. 751.175.000 yang didapat dari 43 orang TKA yang bekerja di 16 perusahaan.
“Kalau targetnya yang sekarang, realisasinya sudah melebihi target. Retribusi yang telah diteirma Rp. 751.175.000,” terang Uce.
Sebetulnya, ungkap Uce, target awal retribusi dari TKA yang bekerja di Kota Cimahi mencapai. Rp. 725.000.000. Namun seiring mewabahnya virus korona, target tersebut sempat direvisi menjadi Rp. 326.250.000.
Revisi target tersebut dilakukan dengan asumsi banyak pekerja asing yang kembali ke negaranya akibat pandemi Covid-19 sehingga pendapatan turun. Rata-rata pekerja asing di Cimahi berasal dari Jepang, China, Korea, Belanda, Malayasia hingga Amerika Serikat.
“Kita memperkirakan tenaga kerja asing pada pulang ke negaranya sehingga membuat target Rp 300 juta. Ternyata tenaga asing hanya sedikit yang pulang ke negaranya,” ungkap Uce.
Target tersebut. kata Uce, akan direvisi kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang saat ini tengah dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Kota Cimahi. “Jadi nanti di ABT (APBD Perubahan) targetnya direvisi,” ucapnya.
Penarikan retribusi pekerja asing tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperpanjang TKA. (mg4/yan)