BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengambil langkah tersebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan AKB selama ini.
”Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional,” tegas Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 11 September 2020.
Sesuai Perwal, sejumlah sektor telah memperoleh relaksasi pada masa AKB. Di antaranya cafe, restoran, dan tempat hiburan. Namun, jam operasionalnya masih dibatasi.
Oded menegaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tidak akan segan menyegel ataupun membubarkan paksa apabila ada pengusaha yang nakal. Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan membekukan hingga mencabut izin.
”Kita sudah tidak akan mentolelir kalau ada yang melanggar. Misalnya kalau ada yang melanggar jam operasional akan langsung menyegel dan memprosesnya. Bila perlu akan kita cabut izinnya demi keselamatan warga Kota Bandung,” tuturnya.
Dia juga kembali mengingatkan warga Kota Bandung bahwa pada masa AKB ini bukan berarti pandemi Covid-19 telah lenyap. Justru warga harus meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan.
Untuk itu, sambung Oded, pelacakan melalui tes usap atau swab test terus dilakukan agar penanganan Covid-19 di Kota Bandung bisa lebih tepat dan terpetakan.
Sesuai standar dari organisasi kesehatan dunia (WHO) bahwa pengujian minimal sebanyak 1 persen dari jumlah penduduk.
”Meskipun berkonsekuensi meningkatkan angka kasus, kami terus akan melakukan tes. Dinkes Kota Bandung sudah melakukan sebanyak 22.928 swab test, atau 0,92% dari jumlah penduduk,” ungkap Oded.
Kesigapan pelacakan ini karena Pemkot Bandung memiliki Laboratorium Biosafety Level (BSL) 2 plus. Sehingga bisa mengetahui hasil secara cepat meski dampaknya bertambah temuan kasus.