SOREANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan membantah terkait pemberitaan adanya dua Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mendamping Calon Kepala Daerah ketika melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS)
Menurutnya, stetemen yang dikeluarkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia harus dibuktikan kalau kedua orang itu berstatus ASN.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi dari Bawaslu, terkait siapa ASN tersebut,” ungkap Wawan di ruang kerjanya di Soreang, Rabu (9/9).
“Jadi kalau memang terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang terlibat, kami akan lakukan penindakan. Namun kami tegaskan, yang mengantar calon pasangan tersebut bukan ASN,” tambah dia.
Wawan menuturkan, dalam menjaga netralitas ASN, pihaknya berkomitmen untuk menindak siapapun yang melanggar aturan terkait netralitas ASN berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN).
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung telah berkomitmen untuk menegakkan prinsip netralitas, melalui sebuah deklarasi.
“ASN sudah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik, agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. ASN dilarang mendukung aktivitas kampanye, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, serta melakukan intimidasi dan keberpihakan terhadap calon tertentu,” jelasnya.
Pihaknya saat ini tengah memproses tiga orang pelanggar kode etik dan disiplin ASN.
“Setelah mendapat rekomendasi dari KASN, ketiga orang ini sedang diproses lebih lanjut oleh Majelis Kode Etik,” pungkasnya. (yul/yan)