Setiap Kelurahan Dapat Rp 350 Juta dari DAU Pusat

Setiap Kelurahan Dapat Rp 350 Juta dari DAU Pusat
PENGGUNAAN DIAWASI: Dana Kelurahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 hanya digunakan untuk Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
0 Komentar

”Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama,” terangnya.

Untuk teknis penggunaan anggarannya, diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sesuai arahan walikota, imbuh Pipit, anggaran non fisiknya harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

”Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan,” tukasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar