”Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama,” terangnya.
Untuk teknis penggunaan anggarannya, diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sesuai arahan walikota, imbuh Pipit, anggaran non fisiknya harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
”Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan,” tukasnya.(mg3/ziz)