Setiap Kelurahan Dapat Rp 350 Juta dari DAU Pusat

”Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama,” terangnya.

Untuk teknis penggunaan anggarannya, diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sesuai arahan walikota, imbuh Pipit, anggaran non fisiknya harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

”Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan,” tukasnya.(mg3/ziz)

Tinggalkan Balasan