Setiap Kelurahan Dapat Rp 350 Juta dari DAU Pusat

CIMAHI – Dana kelurahan untuk Kota Cimahi akhirnya cair. Untuk tahun ini setiap kelurahan dijatah Rp 350 juta yang akan dikucurkan dalam tahap. Anggaran Dana Kelurahan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat.

Untuk tahap pertama, setiap kelurahan mendapatkan 50 persen atau sekitar Rp 175 juta dari total Rp 350 juta. Sedangkan sisanya dikucurkan pada tahap kedua. Total DAU untuk dana kelurahan di Kota Cimahi mencapai Rp. 5.250.000.000.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, dana kelurahan bisa digunakan untuk kegiatan pemberdayaan fisik dan non fisik di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Apalagi, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang merupakan janji politik dirinya tidak berjalan lancar karena terdampak pandemi Covid-19.

”Karena tahun ini PPM terhenti, banyak insfaktutur dikelurahan yang harus diperbaiki, maka bisa pakai dana ini,” kata Ajay, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Selasa (25/8).

Seperti diketahui, PPM atau program Rp 100 juta yang digagas Ajay dan wakilnya, Ngatiyana tahun ini tidak berjalan sebab anggarannya terkena kebijakan refocusing dan realokasi untuk penanganan virus korona atau Covid-19.

Dengan cairnya dana kelurahan ini, kata Ajay, maka bisa dimaksimalkan untuk memperbaiki wilayahnya masing-masing baik secara fisik maupun non fisik. Apalagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, peruntukannya sudah sama.

Sebab saat ini masih pandemi Covid-19, maka Ajay mengintruksikan, anggaran tersebut harus dimaksimalkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Seperti kegiatan penanganan virus korona dan penanganan stunting yang kasusnya masih tinggi.

”Salah satunya programnya sosialisasi stunting juga penyuluhan pola makanan sehat. Edukasi tentang Covid. Sisanya untuk fisik,” imbuh Ajay.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana menambahkan, untuk pencairan DAU tahap pertama ini harus terserap minimal 50 persen selama periode Agustus-September.

”Paling gak Rp 85 jutaan harus terserap (tahap pertama). September minggu kedua sudah harus terlaporkan,” jelasnya.

Laporan serapan tahap pertama, terang Pipit, sapaan Maria Fitriana, akan menjadi salah satu syarat pencairan dana kelurahan tahap kedua. Dia optimis dana tersebut akan terserap sesuai aturan yang ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan