Tunjangan Pulsa PNS Sakiti Honorer

SUMEDANG – Rencana Kementerian Keuangan RI memberikan tunjangan pulsa Rp 200 ribu perbulan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga, dinilai akan membuat sakit hati para honorer. Terlebih, rencana yang akan direalisasikan pada awal Tahun 2021 nanti, mengecualikan untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Ferry Budianto, ikut bicara. Menurutnya, hal itu jadi diskriminasi, katanya, honorer pun ada yang kerja sampai puluhan tahun.lantaran tidak merata. Sebab,

“Jangan dilihat status lah, baik ASN atau honorer kan sama beban kerjanya, tanggungjawabnya, kebutuhannya juga sama,” kata Ferry kepada Sumeks, kemarin (25/8).

Menurut Ferry, Kementerian Keuangan seharusnya mengevaluasi rencana kebijakan itu. Sebab nantinya, akan ada kecemburuan dari para honorer. Dan Ferry juga menghawatirkan, akan ada efek pada kinerja para honorer.

“Jangan sampai nanti, ya sudah lah ASN saja, kita gak dianggap pemerintah pusat. Mereka juga sama (honorer), apa yang bedanya? Malahan banyak kan yang sudah belasan dan puluhan tahun (kerjanya, red),” tuturnya.

“Mereka tidak dapat gaji, tunjangan dan lain sebagainya, ini (pulsa, red) tidak dapat lagi. Sehingga perlu dievaluasi (rencana tunjangan pulsa) oleh kementerian, hingga di lapangan tidak terjadi penurunan kualitas dari honorer,” tambahnya.

Dikatakan Ferry, saat ini justru harus menghargai kinerja mereka. Apalagi bagi yang sudah beberapa puluh tahun berharap dan masih mengabdi.

“Tapi hari ini malah dilukai dengan hal seperti itu. Malah muncul dengan Rp 200 ribu yah. Secara manusiawi tentu akan menimbulkan kecemburuan,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan alokasi anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L) atau tidak hanya berlaku bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan saja. «Ya untuk semua K/L dengan standar biaya yang ditetapkan Menkeu (Sri Mulyani),» katanya, Sabtu (22/8) lalu.

Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai awal tahun 2021. Askolani bilang, kebijakan ini juga hanya berlaku untuk PNS atau tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah. Menurut Askolani, besaran anggaran pulsa ini masih dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, anggaran tersebut terdapat di masing-masing K/L. «Sekarang dalam proses penetapan Menteri Keuangan, nanti dilihat persisnya ya,» jelas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan