174 Ribu Karyawan di Kabupaten Bekasi Dapat Bantuan Subsidi Upah

174 Ribu Karyawan di Kabupaten Bekasi Dapat Bantuan Subsidi Upah
ILUSTRASI
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Dari data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, sampai saat ini terdata sebanyak 174 ribu karyawan yang mendapatkan program bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

Jika dipersentasekan, karyawan yang terdaftar baru mencapai 60 persen untuk menerima bantuan tersebut.

BPJS Ketenagkerjaan ma­sih menuggu data tersebut dikirim sampai 31 Agustus tahun ini.

Baca Juga:Guru Honorer juga Dapat Sub­sidi Gaji Rp 600.000 per BulanNegative Pressure

“Yang ada saat ini kami diminta oleh pemerintah untuk mengumpulkan rek­ening peserta aktif bpjam­sostek untuk program ban­tuan subsidi upah,” jelas Ka­bid Pemasaran BPU BPJSTK Kabupaten Bekasi, Akhmad Hidayat.

Akhmad menyebutkan secara nasional, data yang masuk mencapai 13,6 juta karyawan yang berhak mendapatkan bantuan sub­sidi upah tersebut.

Sesuai aturan, karyawan yang mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaf­tar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerin­tah pusat. “Itupun tercatat kepesertaanya sampai Juni 2020,” jelasnya.

Sebelumnya,aktivis Jamkeswatch, Fachrurozi mengungkapkan, tak semua buruh di Kabupaten Bekasi beruntung mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat itu.

Banyak dari mereka yang tidak menerima bantuan.“Terutama outsoruching, gaji mereka di bawah Rp 5 juta tetapi tidak mendapat­kan bantuan tersebut sebab perusahaanya nakal tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas akti­vis yang disapa oji itu.

Tak hanya itu, mereka yang statusnya karyawan juga ada yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Itu disebabkan karena manajemen perusahaan tempat mereka bekerja tidak mendaptarkan karyawan­nya untuk mendapatkan dana bantuan tersebut di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Khawatir Berdampak Banjir, Warga Jatimulya Tolak Rencana Pembongkaran Jembatan oleh PT Adhi KaryaKPU Cian­jur Minta Bapaslon Mendaftar Lebih Awal

“Jadi, bagi mereka yang tergabung diserikat pekerja, mereka mendapatkan ban­tuan tersebut karena kami dari serikat mendorong agar pekerja mendapatkan ban­tuan tersebut,” jelasnya.

Oji juga menyinggung ma­sih banyak karyawan yang belum mendapatkan ban­tuan covid itu.

“Kami tidak pegang data, tetapi coba cek ke BPJS Ke­tenagakerjaan, masih banyak perusahaan yang belum daft­arkan karyawannya,” katanya.

Dia berharap, bagi perua­sahaan yang dengan sengaja tak mendaftarkan karyawa­nnya bisa ditindak tegas. Bagaimanapun, karyawan wajib mendapatkan ban­tuan dari permintah karena terdampak langsung den­gan kondisi pandemic covid saat ini. (uzi/red)

0 Komentar