Guru Honorer juga Dapat Sub­sidi Gaji Rp 600.000 per Bulan

SELAIN kepada pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, pemerintah juga memberikan bantuan serupa kepada guru hon­orer di instansi pemerintah. Bantuan tersebut sebesar Rp 600.000 yang termasuk pada program bantuan subsidi upah (SBU) yang rencananya akan cari dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani In­drawati menjelaskan, para guru honorer dapat masuk dalam daftar 15,7 penerima bantuan Rp 600.000 selama 4 bulan karena tercatat aktif se­bagai peserta BP Jamsostek.

“Kemnaker sudah keluar­kan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mu­lai bisa disalurkan tahap pertama,” ujarnya di Jakarta, kemarin (24/8).

Sri Mulyani menyebut, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendik­bud) serta Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mendata guru honorer yang berhak menerima bantuan ini. “Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagak­erjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemer­intah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk pro­gram subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Adapun jumlah dana yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, yang ditransfer sebanyak 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Kriteria penerima ban­tuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), meru­pakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.(jp/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan