Tilap ADD Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Bantargebang jadi Tersangka

CIBADAK – Berakhirnya masa jabatan AR (43) sebagai Kepala Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Suka­bumi, tak berjalan mulus. Usai mengakhiri jabatannya pada 2019 lalu, AR harus ber­hadapan dengan kasus hukum.

AR diduga menilap uang ber­sumber dari alokasi dana desa sebesar Rp1,3 miliar.

Kajari Kabupaten Su­kabumi, Bambang Yuni­anto, mengungkapkan tim penyidik Kejari Su­kabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Bantargebang pada priode 2017 dan 2018. Berdasarkan pemeriksaan, pada 2017 Desa Bantargebang mengelola uang dari sumber ADD sebesar Rp1,729 milar dan pada 2018 sebesar Rp1,585 miliar.

“Selama periode itu, ter­sangka AR diduga melakukan tindak pidana korupsi den­gan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Bambang kepada wartawan di aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8).

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AR di antaranya tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah peker­jaan fisik yang fiktif.

“Berdasarkan berbagai bukti di lapangan dan hasil peny­idikan, akhirnya kami men­etapkan AS sebagai tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya tim penyidik telah memanggil yang ber­sangkutan selama tiga kali. Namun selama itu pula yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan se­hingga dinilai tidak kooperatif.

“Pada Februari lalu telah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun ter­sangka tidak bersikap koperatif sehingga dijemput paksa pada 14 Agustus 2020,” bebernya.

Kini AR harus mempertang­gungjawabkan perbuatannya. AR terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Suka­bumi, Andreas Tarigan.(job3)

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

  • AR, mantan Kades Bantargebang diduga menggelapkan ADD ta­hun anggaran 2017-2018
  • Besaran ADD pada 2017 senilai Rp1,7 miliar dan pada 2018 sebesar Rp1,5 miliar
  • AR tidak melaporkan pertanggungjawaban dan diketahui ada pekerjaan fisik yang fiktif
  • Hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, pada 2017 ada indikasi kerugian negara sebe­sar Rp781 juta dan pada 2018 sebesar Rp557 juta
  • Pada Jumat (14/8), tim penyidik menjemput paksa tersangka AR setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan

Tinggalkan Balasan