Ketua DPR: Kami Sudah Hati-Hati Bahas RUU Cipta Kerja

JAKARTA-Ketua DPR Puan Maharani meyakinkan publik bahwa pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan. Pasalnya, banyak penolakan muncul terkait regulasi yang diusulkan pemerintah itu.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidatonya pada saat rapat paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 dalam rangka penyampaian pidato Presiden RI mengenai RUU APBN 2021 di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (14/8).

“Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang,” ujar Puan.

Hal ini, kata Puan, dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat, sekaligus demi menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puan juga menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” tuturnya.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyatakan DPR bersama pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020.

“Ini dilakukan agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur,” katanya.

Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 menjadi 37 RUU. Dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Sebanyak tiga RUU ditambahkan dalan Prolegnas Prioritas 2020. Serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020.

Menurut Puan, DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu. “Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi,” pungkasnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan