PKB Pilih Bubar! Golkar Dianggap Langgar Kesepakatan Koalisi

BALEENDAH – Surat kerjasama Koalisi yang telah ditandatangani antara Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) batal.

Hal tersebut karena DPP Partai Golkar menetapkan Balon Bupati Bandung dan Wakil Bupati Kurnia Agustina – Usman Sayogi tanpa melakukan pembicaraan dan koordinasi dengan Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa membenarkan pembatalan surat kerjasama koalisi antara Partai Golkar dan PKB. Sebab menetapkan pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati tanpa ada komunikasi terlebih dulu.

Sebelumnya, PKB, Gerindra dan Golkar telah sepakat akan berkoalisi dengan dengan Partai Golkar menentukan Calon Bupati dan Wakilnya nanti dari hasil koordinasi antara Gerindra dan PKB, juga Golkar.

’’Ternyata hasilnya tidak demikian. Sehingga surat kerjasama yang telah ditandatangani batal,” kata Tarya saat di konfirmasi, Minggu (19/7).

Tarya mengungkapkan, bahwa DPC PKB kabupaten Bandung menanggapi surat keputusan bersama (SKB) yang kini beredar viral antara Partai Golkar, PKB dan Gerindra terkait kesepahaman untuk mengusung Calon Bupati kabupaten Bandung.

” Tidak ada pembicaraan maupun nota kesepahaman belum ada nama calon wakil bupati untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser sebagai Bupati dan Usman Sayogi sebagai wakil Bupati Bandung,” ungkap Tarya.

Menurutnya, dalam surat keputusan bersama tidak ada pernyataan pengajuan lima balon dari birokrat itu. Dalam SKB jelas bahwa pihaknya akan duduk bersama untuk menentukan calon wakil bupati. Bahkan dalam salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kalau tidak ada kesepahaman maka otomatis akan batal.

” Ketiga ketua parpol tersebut bersepakat untuk mengusulkan kepada pimpinan pusat partai masing-masing untuk mengusung calon Bupati, tetapi dalam SKB belum disebutkan nama wakil calon bupati maka dipertegas dalam point ketiga, dalam hal penentuan wakil bupati, harus disepakati bersama antara partai koalisi,” jelasnya.

“Kami menilai keputusan itu dikeluarkan oleh sepihak, sehingga SKB secara otomatis tidak berlaku,” tambah dia lagi. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan