Miliki 89 Titik, Retribusi Parkir Dishub Cimahi Hanya Peroleh Rp 211 Juta, Covid-19 Selalu Jadi Alasan

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, tarif parkir tepi jalan umum hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Untuk itu, juru parkir tidak diperkenankan untuk meminta bayaran melebihi tarif yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp. 2.000. Angkutan barang jenis box/pick up Rp. 2.500, tarif parkir truk/bus sedang Rp. 3.000.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Endang mengatakan, pihaknya kerap melakan monitoring dan pembinaan terhadap juru parkir perihal pelayanan parkir di tepi jalan, termasuk soal tarif. Juru parkir dilarang untuk meminta lebih kepada konsumennya.

”Kita imbau juga kepada masyarakat untuk selalu meminta karcis dan meminta uang kembalian apabila tidak membayar dengan uang pas,” kata Endang saat ditemui, Rabu (15/7).

Sebetulnya, kata Endang, rencananya tahun ini akan ada kenaikan tarif baru untuk parkir di tepi jalan umum. Namun, renaca tersebut harus ditunda sebab saat ini pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) belum berakhir. Selain itu, revisi Perda-nya hingga kini belum tuntas.

”Penerapan tarif baru ditunda, Perda-nya masih dievaluasi provinsi. Kemudian pandemi Covid-19 juga belum selesai. Itu yang jadi pertimbangan,” jelasnya.

Kondisi pandemi Covid-19 dan ditundanya kenaikan tarif itupun berdampak terhadap target dari retribusi parkir tepi jalan tahun ini. Dishub Kota Cimahi merevisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan tahun ini. Target direvisi dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 500 juta.

Endang menjelaskan, perubahan target tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.  ”Ada revisi target. Perubahan target 2020 menjadi sebesar Rp 500 juta,” tuturnya.

Endang menyampaikan, dari target hasil revisi sebesar Rp 500 juta, penerimaan retribusi dari parkir tepi jalan baru mencapai Rp 211 juta atau 42 persen. Pihaknya optimis target baru ini akan tercapai, mengingat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini berbagai pusat kegiatan sudah aktif kembali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan