Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Berli Hamdani menegaskan, ketentuan tarif yang dikeluarkan rumah sakit belum ada aturannya baik dari Kemenkes maupun Dinkes.
“Sampai saat ini belum ada aturan dari Kemenkes maupun dari Dinkes, karena harus ada dasarnya dulu dari Kemenkes. Jadi masih berdasarkan modal yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit yang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Disinggung mengenai alat rapid test milik Pemprov Jabar yang tersedia 300.000 alat, pihaknya menjelaskan bahwa alat tersebut telah dibagikan ke masing-masing kota/kabupaten.
Baca Juga:Puluhan Ribu KPM Mulai Cairkan BST Covid Tahap IIJabar Capai Angka Reproduksi Covid-19 Terendah ke-4
Sedangkan untuk rumah sakit swasta beli sendiri. Kalau yang RSUD beli oleh kota/kab masing-masing. Untuk provinsi sampai saat ini masih ada 80.000-an di Logistik Kesehatan Gugus Tugas dan baru 47.000-an yang disebar di kab/kota.
Disinggung mengenai kebutuhan untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri untuk kebutuhan mendapatkan surat bebas Covid-19 apakan bisa menggunakan kartu BPJS, pihaknya dengan tegas mengatakan tidak bisa. Sebab, BPJS hanya menanggung orang yang terkonfirmasi positif dan dirawat di Rumah Sakit.
“Memang salah satu manfaat surat bebas COVID itu untuk berwisata, hanya lokasinya tertentu misalnya Pangandaran dan untuk wisata outdoor,” imbuhnya.
“Yang lain tentu saja lebih prioritas untuk keperluan kedinasan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, dan keperluan lain yang dikecualikan dalam PSBB Proporsional atau PSBM,” tambah dia lagi. (mg1/yan)
