KSPSI Jabar Tolak Surat Edaran Menaker Tentang Pembagian THR untuk Buruh dan Karyawan di Masa Pandemi Virus Korona

BANDUNG –  Adanya penolakan yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengenai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pembagian THR dimasa Pandemi, mendapat respon serius dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar (Kadisnakertrans) M. Ade Afriandi.

Dia mengatakan, pernyataan buruh tentang penolakan tersebut merupakan pemahaman yang wajar. Sebab dengan terbitnya SE Menaker nantinya akan diterjemahkan kedalam surat Disnakertrans Jabar untuk selanjutnya diberikan kepada Disnaker Kabupaten atau Kota.

“Jadi pada Intinya setiap Perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruhnya sesuai Permenaker 6/2016,” kata Ade melalui pesan singkatnya Jumat (8/5).

Akan tetapi, jika ada Perusahaan kesulitan atau tidak mampu bayar THR, wajib dilakukan perundingan bipartit dengan Pekerja/Buruh.

“Pimpinan perusahaan dan Pekerja/ Buruh harus duduk bersama mengambil kesepakatan dalam keputusan. Tetapi harus dengan keterbukaan dan kejujuran dari pimpinan perusahaan kepada pekerja/buruh atas kondisi perusahaan, bukan memanfaatkan alasan Covid-19 untuk tidak membayar THR,” katanya

Ade menjelaskan perundingan tersebut untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pimpinan perusahaan dengan Pekerja/ Buruhnya.

“Dalam SE Menaker itu sudah jelas arahannya terkait substansi perundingan apabila perusahaan kesulitan membayar THR,” jelasnya.

Menurutnya jika ada perusahaan tidak membayarkan THR, bisa laporkan dahulu. Kata Ade, terkait sanksinya sudah diatur dalam Permenaker 6/2016.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 10 ayat (1). Di dalamnya disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” jelasnya.

Ade mengungkapkan akan tetapi sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarTHR kepada pekerja.

“Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayarTHR akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katannya.

Ia menambahkan Disnakertrans Jabar sudah menyediakan sejumlah saluran pengaduan kepatuhan membayar THR dan upah pada saat Covid-19.

“Hotline Disnakertrans Jabar dengan nomer 08112121444. Selain itu bisa mengirim email ke [email protected] . Atau bisa datangi langsung ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Wilayah I sampai dengan V,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan