Selain itu, sesuai dengan Undang – Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 secara otomatis pegawai honorer telah dihapuskan dan digantika dengan P3K, namun dalam pasal 99 P3K tidak bisa menjadi PNS, andaikan bersangkutan (dalam hal ini P3K) dapat menjadi PNS, maka harus mengikut proses seleksi dari awal dan umum.
“Dijelaskan dalam pasal 7 disebutkan, PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) dan memiliki NIP. P3K sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan ASN yang diangkat sebagai P3K oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU ini,” terang Edy kembali. (mg2/tur)