300 Guru Honorer Tunggu SK sebagai P3K

Selain itu, sesuai dengan Un­dang – Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 secara otomatis pegawai honorer telah diha­puskan dan digantika dengan P3K, namun dalam pasal 99 P3K tidak bisa menjadi PNS, andaikan bersangkutan (dalam hal ini P3K) dapat menjadi PNS, maka harus mengikut proses seleksi dari awal dan umum.

“Dijelaskan dalam pasal 7 di­sebutkan, PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN di­angkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) dan memiliki NIP. P3K sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan ASN yang diangkat sebagai P3K oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU ini,” terang Edy kembali. (mg2/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan