300 Guru Honorer Tunggu SK sebagai P3K

BANDUNG – Sekitar 300 Guru Honorer golongan K2 yang mengikuti seleksi Pegawai Pe­merintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada 2019 silam di Kota Bandung belum diang­kat resmi sebagai P3K. Hal ini merupakan kebijakan pusat di mana saat ini masih menunggu Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

P3K merupakan kebijakan tahap penghapusan tenaga ho­norer secara berkala yang dip­erkuat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Menurut Undang – Undang tersebut, yang dimaksud abdi negara selain PNS yakni PPPK.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, ada per­bedaan signifikan antara PNS dan PPPK berdasarkan Undang -Undang Aparatur Sipil Negara.

“Jabatan ini tidak terlibat dalam perumusan kebijakan terkait dalam mengambil keputusan, P3K juga jabatan teknis, opera­sional, pelayanan dan pendidi­kan profesional, P3K tidak ber­wenang dalam keputusan peng­elolaan aset, personil dan keu­angan,” kata Edy, kepada Jabar Ekspres. Selasa (15/4).

Kebijakan P3K ini menimbul­kan reaksi dari masyarakat , bia­sanya pegawai P3K dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka waktu satu tahun kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan in­stansi dan berdasarkan patokan penilain kinerja.

Hanya saja dalam instansi pendidikan seperti Dinas Pen­didikan hampir sama dengan PNS lainnya, hanya saja yang membedakan ialah P3K dalam hal ini tidak mendapatkan pen­siunan ketika suatu saat dip­urnabhaktikan oleh negara.

“Hak lainnya sama, sama-sama mendapatkan tunjangan dan gaji pokok sesuai dengan Pasal 22 UU ASN disebutkan P3K berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perl­indungan dan pengembangan kompetensi. hanya saja P3K ini tidak mendapatkan pen­siunan ketika sudah tidak ber­status pegawai sipil,” terangnya.

Sesuai dengan Undang – Undang di atas, kata dalam Pasal 101, jelas Edy, pertama Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada P3K. Kedua, Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berda­sarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko peker­jaan. Dan Ketiga, Gaji sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk P3K di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan be­lanja daerah untuk P3K di In­stansi Daerah. Keempat, Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3K dapat mene­rima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan