Dua Partai Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dua fraksi yang berada di luar koalisi pemerintah itu menyerahkan usulan pembentukan pansus kepada pimpinan DPR, Selasa (4/2).

Rombongan dua fraksi itu diterima langsung Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Aziz Syamsuddin.

Rombongan yang hadir antara lain Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini didampingi Aboe Bakar Al Habsy, Sukamta, Ledia Hanifah, Dimyati Natakusumah.

Kemudian, Wakil Ketua Fraksi PD di DPR Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan, dan anggota Komisi III DPR FPD Benny Kabur Harman.

“Hari ini (kemarin) kami datang menghadap pimpinan DPR diwakili Pak Aziz untuk menyampaikan berkas dan tanda tangan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya,” kata Jazuli.

Anggota Komisi I DPR dapil Banten itu mengatakan, sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hak angket diusulkan minimal 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi.

“Fraksi PKS dengan 50 anggota sudah tanda tangan semua. Sesuai syarat administrasi sudah bisa terpenuhi,” kata Jazuli.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi ingin membuat secara terang benderang dan menegakkan hukum yang objektif. “Jadi, kami tidak ingin ambruk dunia industri sejenis ketika ini dibiarkan,” tegasnya.

Sementara Herman Khaeron mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota FPD menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya. “Yang tanda tangan semua anggota Fraksi Partai Demokrat 54 anggota. Kami lengkapi surat, tetapi tanda tangan sudah ada,” ujar Herman.

Dia mengatakan FPD serius membentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya. Karena itu, dia berharap pimpinan DPR menerima dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku. “Ini keseriusan fraksi kami,” tegasnya.

Menurut dia, pansus dibentuk untuk mendalami dan melakukan penyelidikan supaya persoalan Jiwasraya terang benderang, komprehensif, terkoordinasi dan tuntas “Kami gunakan hak konstitusional usulkan hak angket,” ungkap Herman.

Tinggalkan Balasan