Klaim Sudah Melakukan Penyesuaian Anggaran untuk PBI

CIMAHI – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yang merupakan pengganti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes). Dalam Perpres itu, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan naik.

Dalam Pasal 29 ayat 1 disebutkan, peserta PBI Jamkes dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Kemudian dalam ayat 2 disebutkan kenaikan itu berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kesehatan mengaku sudah melakukan penyesuaian dari Rp 23 ribu per orang per bulan menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan. PBI merupakan peserta Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

”Memang perencanaan kita sudah disesuaikan dengan angka Rp 42 ribu,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/10).

Namun untuk sementara ini, pemerintah pusat memberikan keringanan bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk oleh Pemkot cimahi. Sebab, pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp19 ribu per orang per bulan, sehingga Pemkot Cimahi hanya membayarkan iuran Rp23 ribu.

”Sementara begitu komitmennya sampai Desember. Baru Januari ke sana itu dibebankan ke pemerintah daerah masing-masing full Rp 42 ribu,” terangnya.

Dia menjelaskan, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Cimahi sendiri mencapai 155.170 jiwa. Rinciannya, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 29.170 jiwa serta oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebanyak 126.000 jiwa.

Untuk membayar PBI itu, Pemkot Cimahi harus merogoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi hingga Rp 4.560.530.100.

”Anggaran itu termasuk kiriman dari pajak cukai rokok dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kita juga dapat Bangub (Bantuan Gubernur) Rp1.528.947.900,” jelasnya.

Selain mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, iuran PBI bagi peserta kurang mampu di Kota Cimahi juga mendapat bantuan dari APBD Provinsi Jawa Barat. Dari Rp23 ribu per orang per bulan yang harus dibayarkan, Provinsi Jawa Barat meng-cover hingga 40 persen pembiayaan.

”Provinsi Jawa Barat sudah membantu 40 persen dari total biaya yang dikeluarkan oleh APBD (Kota Cimahi),” ucap Rini, sapaan Chanifah Listyarini.

Tinggalkan Balasan