BANDUNG – Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung Asep Sudrajat mempersoalkan penebangan pohon di RW 02 Kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage Kota Bandung untuk pembangunan Posyandu.
Legislator yang akrab disapa Mang Upep ini menilai, penebangan pohon di ruang terbuka hijau/taman RW yang dimotori aparat Kelurahan Rancanumpang tersebut merupakan kebijakan tidak konsisten karena keluar dari semangat upaya pencapaian Ruang Terbuka Hijau 30 persen Pemerintah Kota Bandung.
“Penebangan pohon sama dengan kejahatan lingkungan karena telah merampas hak kehidupan layak masyarakat,” tegas Upep, di Ruang Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Kamis (22/8).
Dia menilai pemerintah kewilayahan dàn pihak ketiga tidak belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya. Kejahatan lingkungan yang dilakukan, seperti yang dituduhkannya, bukan kali pertama terjadi.
Dari kejadian tersebut, Upep mengancam akan melaporkan oknum aparat kewilayahan ke pihak Pemerintah Kota. “Dalam waktu dekat Fraksi NasDem akan melaporkan kejahatan lingkungan yang dilakukan, karena telah melanggar Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Tata Ruang,” ancam Dudi Himawan Anggota Fraksi Nasdem lainnya.
Disinggung mengenai rencana pembangunan Posyandu yang didanai PIPPK sebagai langkah penyerapan anggaran dalam mengurai masalah kesehatan di kewilayahan, Dudi tidak menampik dukungan terkait ide pemerintah tersebut.
“Tapi kan tidak harus mengorbankan pohon yang sudah tumbuh besar. Pemerintah bisa membangun di tempat lain yang lebih strategis,” tutur anggota Komisi A periode 2014 – 2019 ini.
Peraturan mengenai larangan menebang pohon tanpa izin ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dengan demikian, terang Dudi, terkait mekanisme besaran denda yang dibebankan harus melihat jumlah dan besarnya pohon.
“Saya belum tahu ya sanksi seperti apa. Tapi, saya mendukung peraturan itu. Karena, dengan begitu kita bisa menjaga lahan hijau di Kota Bandung,” pungkas Dudi. (mg5/drx)
MERUSAK LINGKUNGAN: Penebangan pohon di RW 02 Kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage Kota Bandung untuk pembangunan Posyandu dinilai anggota dewan merusak lingkungan.