Kasus ini oleh Polres Situbondo telah dinaikkan ke penyidikan. Status belasan gadis tersebut juga ikut ditetapkan. Polisi menjadikan mereka sebagai saksi korban. Keterangan mereka akan dibutuhkan dalam penanganan kasus dugaan trafficking atau perdagangan orang tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 12 perempuan belia dan satu pria diamankan polisi. Mereka dijaring dari sejumlah wisma dari eks lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Ironisnya, sebagian wanita yang diamankan itu masih tergolong anak di bawah umur. Usia mereka berkisar antara 14-20 tahun.
“Ada lima yang masih di bawah umur, selebihnya sudah terbilang dewasa. Ada satu pria yang juga kami amankan. Dia berperan sebagai sopir,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur, Minggu (28/7). (yul/yan)