NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat berhasil mempertahankan aset Pasar Panorama Lembang senilai Rp 116 miliar (Rp 116.185.000.000) setelah bersengketa panjang sejak 2017 lalu dengan pihak ahli waris. Hal itu ditandai dengan penyerahan putusan perkara perdata gugatan Pasar Panorama Lembang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Toto Sucasto yang diterima langsung oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di kantornya pada Selasa (23/7/2019) seperti yang diposting di IG (Instagram) milik aa.umbara.
Untuk diketahui, aset Pasar Panorama Lembang ini memiliki luas lahan total mencapai 21.843 meter persegi, digugat oleh ahli waris keluarga Adi Warta melalui Rudi Alamsjah. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan putusan Nomor 365/PDT/2017/PT.BDG, Pemkab Bandung Barat dinyatakan kalah atas gugatan pihak ahli waris. Namun, Pemkab menempuh jalur hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi yakni ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dinyatakan bahwa aset Pasar Panorama Lembang milik Pemkab Bandung Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Agustina Piryanti menyambut baik, putusan yang menyatakan bahwa aset Pasar Panorama Lembang ini milik Pemkab Bandung Barat. “Setelah ada ketetapan ini (putusan MA), Insya Allah selanjutnya kita catatkan di aset kita (pemkab),” kata Agustina kepada Jabar Ekspres, Rabu (24/7/2019).