Sempat Bersengketa Panjang, Pemkab Berhasil Pertahankan Aset Rp 116 M

Sempat Bersengketa Panjang, Pemkab Berhasil Pertahankan Aset Rp 116 M
SERAH TERIMA PUTUSAN: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Saat Menerima Putusan Perkara Perdata Gugatan Pasar Panorama Lembang dari Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Toto Sucasto di Kantor Bupati
Foto: IG @aa.umbara
0 Komentar

Menurutnya, pencatatan aset harus dilakukan sesuai dengan arahan dari Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Aset milik pemkab itu berharga sehingga harus tercatatkan dengan baik sesuai dengan arahan Korsupgah KPK dan tidak menjadi temuan BPK. Sekarang kita tata terus melalui program sensus aset yang tengah berjalan saat ini,” katanya.

Namun demikian, tegas dia, jika ada pihak yang mengklaim lahan ahli waris, maka Pemkab tidak diam dan akan melakukan upaya hukum dengan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti kasus-kasus sebelumnya. “Kalau ada yang mengaku lahan pemkab jadi lahan milik ahli waris, tentu kita lakukan upaya hukum. Banyak kan aset kita seperti sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan dan lain-lain yang harus dicatatkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk memastikan aset Pemkab tidak bersengketa dengan pihak yang mengaku ahli waris, BPKD memiliki program sertifikasi aset. Hal itu juga ditandai dengan kerja sama atau MoU yang sudah terjalin dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat. “Kita sudah menjalin kerja sama dengan BPN untuk menata aset kita agar tersertifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga sejumlah aset limpahan dari induk (Kabupaten Bandung) bisa dilengkapi dengan bukti sertifikat dari BPN,” tandasnya. (drx)

0 Komentar