Puluhan Spanduk Tak Berizin Ditertibkan

Puluhan Spanduk Tak Berizin Ditertibkan
TAK BERIZIN: Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi berhasil menertibkan puluhan spanduk dan baligo yang tak berizin serta melanggar Perda K3.
0 Komentar

Tidak hanya itu, Uus juga mengklaim penertiban tersebut sudah
sesuai dengan Perda No. 16 Tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan). Sasaran penertiban ini diantaranya yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO), pohon, melintang di jalan raya, dan di berbagai fasilitas umum, seperti sekolah.

”Karena tidak diindahkan ya kami tertibkan, biar Kota ini tetap bersih dari spanduk-spanduk,” pungkasnya.(ziz)

0 Komentar