Tidak hanya itu, Uus juga mengklaim penertiban tersebut sudah
sesuai dengan Perda No. 16 Tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan). Sasaran penertiban ini diantaranya yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO), pohon, melintang di jalan raya, dan di berbagai fasilitas umum, seperti sekolah.
”Karena tidak diindahkan ya kami tertibkan, biar Kota ini tetap bersih dari spanduk-spanduk,” pungkasnya.(ziz)