Puluhan Spanduk Tak Berizin Ditertibkan

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja menurunkan puluhan spanduk dan baliho yang terpasang dibeberapa titik jalan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalan spanduk dan baliho yang terpasang di jalan Baros.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, semua spanduk dan baliho yang ditertibkan adalah yang tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

”Selain tak ada izin, pemasangan spanduk ini juga merusak keindahan kota. Belum lagi merusak pohon-pohon yang ada dipinggir jalan. Malah banyak spanduk yang dipasang dengan menggunakan paku,” ungkap Totong, disela-sela penertiban, Jumat (14/6).

Setelah menertibkan disekitar Jalan Baros, petugas pun bergeser untuk menertibkan spanduk dan baligo yang terpasang disepanjang Jalan Mahar Martanegara yang selanjutnya spanduk spanduk itu dibawa ke kantor satpol PP untuk diamankan.

Menurutnya, untuk membedakan spanduk berizin dan tidak, bisa dilihat dari spanduk tersebut apakah ada cap dan tandatangan pejabat berwenang atau tidak.

”Kalau tidak ada berarti liar. Dan jika penempatannya tidak sesuai, ada izin atau pun tidak tetap melanggar dan kami tertibkan,” ujarnya.

Totong mengaku, meski pihaknya kerap melakukan penertiban spanduk tidak berizin dan melintang secara berkala. Namun pemasanga spanduk masih tetap marak. Padahal, pihaknya sudah memberi kelonggaran spanduk terpasang sampai H+7 Lebaran.

”Sebenarnya kami rutin memantau. Tapi masih cukup banyak yang melanggat. Setelah H+7 lebaran juga sudah kami tertibkan, ada lebih dari 100 yang kita tertibkan, termasuk spanduk ucapan hari raya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Uus Saepudin menambahkan, dalam kegiatan  tersebut, pihaknya berhasil menertibkan 20 spanduk yang melintang, enam baliho tidak berizin, dan lima benner yang terpasang di trotoar.

”Puluhan spanduk berhasil kami tertibkan, ada tidak berijin, dipasang tidak pada tempatnya, dan dipasang melintang di jalan yang bisa membahayakan pengguna jalan,” terangnya.

Menurutnya, pemasangan spanduk dan semacamnya harus dilakukan dengan mengurus perizinannya terlebih dahulu. Selain masalah retribusi juga agar tidak menjadi kumuh dan teratur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan