KNPI Kritik Pernyataan Wabup yang Kontroversi

NGAMPRAH – Komite Na­sional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung Barat menyoroti sejumlah pernyataan kontroversi oleh Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan yang kerap mengkritik kebijakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Hal tersebut, dinilai mem­buat gaduh dan semakin memperjelas ada disharmo­ni di antara keduanya, se­hingga membuat ASN dan masyarakat KBB trauma pen­galaman bupati dan wabup KBB yang selalu tidak pernah akur kembali terulang.

“Dengan banyak kritikan kepada bupati dari seorang wabup akan membuat pole­mik di tengah masyarakat itu tidak baik karena membuat kegaduhan dan mencirikan jika ada disharmoni antara bupati dan wakil bupati,” se­sal Ketua DPD Komite Nasio­nal Pemuda Indonesia (KNPI) KBB Lili Supriatna, Kamis (16/5/2019).

Lili menilai, sebagai wakil bupati semestinya ucapan atau statemen Hengki Kur­niawan harus mencirikan sebagai seorang negarawan. Apa yang disampaikan harus dipertimbangkan matang-matang, jangan asal ucap. Sebab, ketika sudah tersam­paikan apalagi diposting di dalam media sosial, masyara­kat bisa langsung melihat dan memberikan penilaian.

Dia mencontohkan, soal kritikan Hengki terkait mu­tasi dan rotasi jabatan yang saat ini sedang menghangat, bahwa dia merasa tidak dili­batkan. Sebelumnya pernah juga mencuat perbedaan pandangan antara pernya­taan Bupati Aa Umbara dan Hengki soal dugaan PNS ber­politik, lalu permasalahan KONI, dan beberapa lainnya. Semestinya pernyataan bu­pati dan wakil bupati harus saling menguatkan, bukan malah saling kontra atau se­rang.

“Itu tidak baik di mata publik. Pejabat SKPD pasti bingung melihat tingkah pimpinannya, jangan sampai ada dua ma­tahari di pemerintahan. Ka­laupun ada perbedaan se­baiknya di komunikasikan dulu di internal sebelum disampaikan ke luar dan jadi opini di publik,” pintanya.

Dirinya menduga ada komu­nikasi yang salah atau ada saluran yang tersumbat di antara bupati dan wakil bu­pati. Di sinilah semestinya peran dari tim koalisi partai pendukung bisa menjemba­tani atau mencairkan suasa­na sehingga disharmonisasi berubah jadi harmonis. Sebab yang tampak sekarang se­perti wakil bupati yang tidak diberi peran, padahal bupati sudah membagi tugasnya sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan